Sesi mengalir dari slide ke slide diiringi tanya jawab. Saya acungkan jari pula dan dapat kesempatan mengajukan dua masalah lapangan yang saya temukan berdasarkan tugas Badan Wakaf Indonesia (BWI). Pertama adanya lahan wakaf yang masih difungsikan dengan surau di pinggir Sungai Kapuas, namun siapa wakifnya dan siapa nazirnya, sudah terputus akibat tidak tercatat dalam ikrar wakaf. Pejabat RT dan Ustadz telah mencari siapa nazir dan wakif bahkan ahli warisnya, pun tidak dapat. Bagaimana menyelesaikan masalah wakaf seperti ini? Pak Dirjen sempat mengernyitkan jidat lantaran belum dia pernah tangani kasus seperti ini di Indonesia. Finally, Pak Dirjen bertanya kembali kepada saya. “Benar-benar putus?” Iya Pak. “Kok bisa begitu yah?” Akibat tidak tercatat Pak. Pak Dirjen geleng-geleng kepala, lalu menyatakan begini. “Yah sudah. Kumpulkan pejabat pemerintah setempat, dibuatkan akta ikrar wakaf yang baru dengan wakif pemerintah. Lalu tunjuklah nazirnya yang baru.”
Demi mendapatkan jawaban itu, kini saya yang manggut-manggut. Rupanya begitulah cara penyelesaian masalah wakaf yang tidak tercatat dan putus pengetahuan umat terlebih kasus penyerahan wakaf itu telah berpuluh-puluh tahun, dan kasus yang saya temukan diperkirakan lebih dari seabad tuanya. Dalam teritori wakaf sesuai UU Wakaf No 41 Tahun 2004, ikrar wakaf teramat sangat penting. Perlu dicatat dan didaftar dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) di Departemen Agama agar mudah mengelolanya secara profesional. Begitupula pembinaan nazir selaku GM-nya. Saya berharap kasus tanah wakaf yang mirip-mirip case-nya dengan soalan di atas bisa klir solusinya di seluruh Indonesia.

