Sedangkan ulama dalam madzhab Syafi’i, juga ada perbedaan pendapat di antara mereka. Sebagian seperti al-Buwaithi menegaskan tidak diperkenankan daging qurban diberikan kepada non muslim. Namun ulama lainnya membolehkan, sebagaimana disebutkan Syekh al-Baijuri dalam Hasyiyah-nya sebagai kutipan dari kitab al-Majmu’ bahwa boleh memberikan daging qurban sunnah kepada orang miskin ahli dzimmah, non muslim yang hidup rukun dan damai dengan muslim.

Adapun yang membolehkan adalah ulama madzhab Ahmad bin Hambal.
Berdasar dan mengacu pada pendapat ulama tersebut, maka boleh saja memberikan daging qurban kepada mereka, yang penting tetap didahulukan orang-orang muslim, karena qurban ini merupakan bagian integral dari proses ibadah.
Demikian juga menghindari kesalahpahaman di antara sesama muslim. Ketika orang-orang non muslim mendapat bagian, sedangkan orang Islam sendiri tidak mendapat apa-apa padahal mereka sama-sama tinggal bertetangga satu komplek, maka panitia qurban bisa menjadi sasaran dan tertuduh macam-macam.

Para ulama berikutnya menguatkan pendapat yang membolehkan non muslim diberi daging qurban dengan dalil yang bersifat umum dari al-Qur’an. Terjemahannya:
Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al Mumtahanah: 8).

Diantara bentuk berbuat baik kepada mereka non muslim adalah dengan memberikan daging qurban.

Wallahu A’lam.

Pontianak, 25 Juli 2020