Sebagai jurnalis yang tergabung dalam tim investigasi sejarah menjelang Hut Emas Republik Indonesia di Mimbar Untan (1994) kami telah menemukan ‘the missing link’ sejarah yang menjadi ‘kartu truf’ sejarah Indonesia. Bukti faktuil peran Sultan Hamid II sang perancang lambang negara. Sebuah disposisi Soekarno pada 20 Februari tahun 1950. Di sana Soekarno jelas menyebut Sultan Hamid II Alkadrie sebagai Jang Moelija (JM) bukannya pengkhianat negara. Di sana juga jelas Bung Karno memuji lambang negara karya Sultan Hamid II Alkadrie untuk disempurnakan sesuai dengan kehendaknya selaku Presiden Republik Indonesia Serikat (RIS).

Sultan Hamid II wajar menjadi kebanggaan masyarakat Kalbar. Beliau Mayor Jenderal yang gagah dan arif memaknai kekuatan lokal. Beliau mengemban amanah selalu par ekselent. Yakni selaku KNIL, selaku Kepala Daerah Istimewa Kalimantan Barat, selaku Meneg Zonder Porto Folio maupun Ketua BFO. Mengutip sejarahwan cum budayawan Betawi Riduan Saidi, “Ini Sultan Hamid orang baek. Coba cek adakah pernyataannya yang kontroversial selama hidupnya untuk kepentingan bangsa dan negara? Yang ada justru dia ditenggelamkan dalam sejarah.”

Sejak ditemukannya disposisi Soekarno yang tidak pernah termuat mata pelajaran sejarah di seluruh Indonesia kepada para generasi muda, maka Tabloid Mahasiswa Mimbar Universitas Tanjungpura memuat temuannya itu sebagai kepala berita. Headline. Dari headline itulah lahir penelitian tesis sejarah hukum lambang negara yang ditulis pakar hukum tata negara Turiman Faturahman Nur. Kemudian disusul dari sisi pidana makar yang tidak terbukti (bahkan dinyatakan bebas dari segala tuduhan pidana pemberontakan APRA yang dialgojoi Westerling) oleh Anshari Dimyati. Keduanya riset tesis di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Masing-masing pada tahun 1999 dan 2012.