Lambang lain kepala banteng sebagai sila ke-empat ini sumbangan dari Mr. M Yamin sebagai lambang dasar kerakjatan/tenaga rakjat dan padi-kapas lambang sila-kelima sumbangan dari Ki Hajar Dewantara sebagai perlambang ketersedian sandang dan papan/simbol tudjuan kemakmuran, semua itu saja bitjarakan di hotel Des Indes yang merupakan tempat saja membuat gambar lambang negara sekaligus tempat saja tinggal sementara di Djakarta sebagai Menteri Negara RIS sampai dengan 5 April 1950 saja ditangkap atas perintah Jaksa Agung jang akhirnja saja “terseok” dalam perdjalanan sedjarah sebagai anak bangsa. Itu mungkin tjiptaan saja terpendam mudah-mudahan pendjelasan kepada saudara Salam mendjadi terang adanja.
Saja putuskan tjiptaan pertama berbentuk figur burung Garuda jang memegang perisai Pantja-Sila, seperti masukan Ki Hadjar Dewantara jang diambil dari mitologi garuda pada peradaban bangsa Indonesia, tetapi ketika gambar lambang negara ini saja bawa ke dalam Rapat Panitia Lambang Negara 8 Februari 1950, ternjata ditolak oleh anggota Panitia lambang Negara RIS lain, karena ada keberatan dari M. Natsir ada tangan manusia jang memegang perisai berkesan terlalu mitologi dan feodal, djuga keberatan anggota lain R.M Ng Purbatjaraka terhadap djumlah bulu ekor tudjuh helai, terus terang jang mengusulkan tudjuh helai ini adalah Mr. M.Yamin, untuk itu saja mintakan dalam rapat Mr. M. Yamin ketika itu mendjelaskan makna tudjuh helai bulu ekor selaku Ketua Panitia Lambang Negara, dan ada kesepakatan untuk dirubah mendjadi 8 helai bulu ekor, sebagai tjandra sengkala / identitas negara proklamasi 17-8-45 atas usulan M.A Pellaupessy jang menurut beliau tak boleh dilupakan.
