Setidaknya yang ingin kami lakukan adalah sesuai dengan Visi dari pengembangan di Bidang Hukum, HAM, dan Konstitusi, yaitu “Berkembangnya pemahaman atau kesadaran dan advokasi di lingkungan Persyarikatan serta peran serta Muhammadiyah dalam memperjuangkan kepentingan publik dan tegaknya hukum, hak asasi manusia, dan konstitusi sebagai wujud dakwah amar ma’ruf dan nahi munkar” di Indonesia, khususnya di Kalimantan Barat.

Hal tersebut penting demi jihad konstitusional di Negara ini. Jihad tersebut dapat diejawantahkan ke dalam penafsiran bahwa tunduk pada perintah Allah Tuhan Pencipta Semesta Alam, itu penting, pun menjauhi larangan-larangannya. Penafsiran jihad inilah yang barangkali akan menjadi tujuan kita bersama dalam bermasyarakat dan bernegara, yaitu tercapainya Masyarakat Madani (Civil Society), yang dulu pernah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam.

Pembangunan, pengembangan, dan penegakan Hukum dan HAM menjadi wilayah strategis dalam pembangunan di Kalimantan Barat. Hal tersebut dapat kita capai bersama, bila keadilan dapat dicapai. Pemenuhan keadilan inilah yang juga menjadi pekerjaan utama Muhammadiyah sebagai organisasi masyarakat Islam, yang juga berada pada proposisi penyeimbang kebijakan-kebijakan Pemerintah. Dalam hal yang bersifat regulatif atau legislasi, tak menutup ruang kemungkinan bahwa ketidakadilan terhadap rakyat akan hadir. Disitulah keberadaan Muhammadiyah dibutuhkan, membantu menghadirkan keadilan di masyarakat. Baik terhadap kebijakan-kebijakan yang Pro Rakyat, yang patut didukung. Maupun kebijakan yang merugikan rakyat, yang tentu kepentingan rakyat tersebut patut di advokasi. Hal ini akan menjadi tersimpul dengan baik bila sinegitas antara Muhammadiyah dan masyarakat Kalimantan Barat pada umumnya menjadi lebih erat dan kuat.