Oleh: Adhe Siti Fatimah *

Perlunya kesadaran diri bagi pengendara menjadi perihal penting saat ini, demi keselamatan jiwa dan juga ketertiban lalu lintas. Namun di samping itu semua masih banyak pengendara yang belum sadar, sehingga terjadilah kesemerawutan, yang tak jarang berujung pada penilangan bahkan kecelakaan.

Banyak kasus terjadi saat ini di jalanan belum menjadi pelajaran bagi pengendara seperti menerobos lampu merah, tidak mengenakan helm, maupun ketidaklengkapan surat surat berkendara. Hal ini menyebabkan kota besar seperti Pontianak tidak menunjukkan adab, atau budaya tertib di jalan raya. Padahal sejak tahun 2009, telah terbit UU Nomor 22 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Banyaknya kasus pelanggaran lalu lintas menyebabkan polisi harus turun ke lapangan setiap hari, terkhusus di pagi hari sekitar jam 06.00-07.00. Atau pada saat jam pulang kerja sekitar pukul 16.00-17.00. Tampak beberapa anggota Polantas (polisi lalu lintas) dengan seragam lengkap mengarahkan setiap pengendara agar tertib. Namun apabila, tidak ada polisi yang bertugas, maka kerap terjadi pelanggaran.

Banyaknya bentuk pelanggaran yang terjadi di jalanan, disebabkan oleh kurangnya kesadaran diri para pengendara, sehingga ia tidak menyadari bahwa apa yang dilakukannya merupakan sebuah kesalahan. Selain itu, pelanggaran juga terjadi disebabkan oleh kurangnya kepedulian masyarakat untuk mencari tahu tentang peraturan lalu lintas yang sudah diterapkan oleh pemerintah.

Kebanyakan pengendara hanya mengetahui secara umum aturan dalam berkendara, namun tidak memiliki rasa keingintahuan tentang seperti apa pidana yang telah ditentukan dalam undang undang. Itu semua terkadang mengakibatkan para pengendara meremehkan peraturan tersebut, sehingga pelanggaran banyak terjadi.