Opini

Perundungan di Sekolah

Perundungan di Sekolah

Oleh: Leo Sutrisno

Dewasa ini, perundungan (bullying) di sekolah dirasakan semakin marak. Peristiwa terkini yang menjadi viral di media sosial dalam minggu ini adalah perundungan di sebuah sekolah di Kabupaten Purworejo. Diberitakan bahwa ketiga pelaku sudah ditangkap polisi.

Valerie L. Marsh, (Center for Urban Education Success, AS), 2018, menyatakan bahwa perundungan (bullying) di sekolah sudah mempunyai sejarah yang panjang, tetapi penelitian yang intensif baru dimulai sekitar 45 tahun yang lalu.

Secara internasional ada tiga hal yang disepakati sebagai kriteria tindak perundungan. Pertama ada unsur sengaja, Misalnya tindakan pelaku berupa intimidasi, humiliasi, atau menimbulkan luka pada korban. Kedua adalah tindakan tersebut diulang-ulang. Dan, yang ketiga, dan yang utama, adalah kekuatan kedua belah fihak tidak berimbang. Pelaku lebih kuat secara fisik atau secara sosial daripada korban. Sebaliknya, korban lebih rentan.

Perbedaan kekuatan itu dapat berwujud dalam berbagai bentuk. Misalnya, pelaku lebih dominan secara fisik, lebih percaya diri, lebih tinggi tingkat status di kelompoknya dst. Sebagai catatan, konflik dengan kekuatan berimbang tidak disebut sebagai perundungan (bullying) tetapi disebut, secara umum, sebagai agresi.