Kalimantan Barat memiliki ekosistem hutan tropis yang penting secara nasional dan global. Namun, kawasan ini menghadapi tantangan serius berupa deforestasi, degradasi gambut, kebakaran hutan, serta konflik lahan antara negara, korporasi, dan masyarakat lokal. Banyak studi menunjukkan bahwa kerusakan hutan seringkali berkaitan dengan lemahnya kepastian hak kelola dan minimnya partisipasi masyarakat sekitar hutan (KLHK, 2022). Dalam situasi ini, wakaf dapat berfungsi sebagai mekanisme alternatif penguasaan dan pengelolaan lahan yang lebih stabil dan berorientasi publik. Namun, tanpa desain kolaboratif yang matang, wakaf berisiko tidak efektif atau bahkan menimbulkan konflik baru.
Wakaf Hutan sebagai Inovasi Kelembagaan
Wakaf hutan merupakan inovasi kelembagaan yang mengintegrasikan hukum wakaf, tata kelola kehutanan, dan prinsip keberlanjutan. Model ini memungkinkan kawasan hutan atau lahan kritis dikelola di bawah prinsip wakaf untuk tujuan konservasi, pemberdayaan masyarakat, dan mitigasi perubahan iklim. Di beberapa negara, konsep environmental waqf telah digunakan untuk melindungi sumber daya alam dan keanekaragaman hayati (Hoexter, 2018). Di Indonesia, wakaf hutan masih memerlukan penguatan regulasi dan model operasional yang jelas. Namun, potensinya besar, terutama sebagai pelengkap kebijakan negara dalam menjaga kawasan hutan yang memiliki nilai ekologis dan sosial tinggi.
Peran Negara dalam Skema Wakaf Hutan
