Negara memegang peran kunci dalam keberhasilan wakaf hutan. Negara bukan untuk mengambil alih wakaf, tetapi menciptakan ekosistem yang memungkinkan wakaf berfungsi secara efektif. Ini mencakup kepastian hukum, sinkronisasi regulasi antara Undang-Undang Wakaf dan Undang-Undang Kehutanan, serta dukungan kebijakan lintas sektor. Tanpa pengakuan dan fasilitasi negara, wakaf hutan akan sulit berkembang. Negara juga berperan sebagai penjamin agar wakaf tidak disalahgunakan dan tetap berada dalam koridor kepentingan publik. Dalam konteks ini, wakaf justru dapat memperkuat fungsi negara dalam perlindungan lingkungan, bukan melemahkannya (Fukuyama, 2011).
Peran BWI sebagai Koordinator dan Penjaga Tata Kelola
Badan Wakaf Indonesia memiliki mandat strategis untuk memastikan wakaf dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dalam konteks wakaf hutan, BWI dapat berperan sebagai nazhir, koordinator nazhir atau agregator antara nadzir, pemerintah, akademisi, dan mitra internasional. BWI juga bertugas memastikan bahwa prinsip wakaf dipahami secara utuh, tidak direduksi menjadi sekadar instrumen pendanaan. Penguatan kapasitas nadzir menjadi agenda penting, karena pengelolaan hutan membutuhkan keahlian teknis, manajerial, dan sosial. Tanpa tata kelola yang kuat, wakaf hutan berisiko gagal mencapai tujuan ekologis dan sosialnya (BWI, 2023).
Keterlibatan Masyarakat Lokal dan Adat
