Oleh: Aditya Wiradimadja
Pada awal Desember 2019 hingga hari ini (23/3), Coronavirus Disease 2019 atau disingkat COVID-19 telah menyebar ke seluruh dunia dan menginfeksi ratusan ribu orang di dunia. Bahkan virus ini telah menyebar di Indonesia dan didominasi di Pulau Jawa.
Untuk mencegah virus ini semakin menyebar, pemerintah mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mencuci tangan ketika akan makan dan selesai beraktivitas. Tidak hanya itu, pemerintah juga menerapkan kebijakan Social Distancing kepada seluruh masyarakat Indonesia sejak 16 Maret 2020 dengan membatasi aktifitas di beberapa tempat umum dan tak terkecuali meliburkan kegiatan sekolah. Kebijakan Ini bertujuan untuk mencegah meningkatnya penyebaran COVID-19.
Ancaman COVID-19 ini pun membuat pemerintah membatalkan atau menunda sejumlah agenda dan kegiatan. Salah satunya ialah bagi siswa yang akan melaksanakan Ujian Nasional secara serentak hari Senin mendatang terpaksa harus ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Pasalnya, pelaksanaan Ujian Nasional ini sangat bertentangan dengan esensi Sosial Distancing, karena ketika ujian nasional diselenggarakan para peserta ujian nasional dan para guru akan beraktivitas bersama dalam lingkungan yang sama dan berpotensi menularkan virus.
