Kelima: Secara de facto Kementerian Luar negeri telah memproduksi film dokumenter tentang penciptaan lambang negara yang mengakui bahwa Sultan Hamid II adalah perancang Lambang Negara Elang Rajawali Garuda Pancasila. Film dokumenter itu berdasarkan penelitian panjang Museum Konferensi Asia Afrika (MKAA) Kementerian Luar Negeri dan investigasi Sekretariat Negara.
Keenam: Setiap kali diadakan pameran tentang penciptaan lambang negara Garuda Pancasila selalu disambut masyarakat Indonesia dengan antusias. Baik di Jakarta, Bandung, maupun Sintang dan Pontianak (Kalimantan Barat). Hal ini sebagai tanda kecintaan seluruh rakyat Indonesia kepada nilai-nilai luhur budaya bangsa sebagaimana tertuang di dalam seloka Bhinneka Tunggal Ika, lima butir Pancasila, serta burung elang rajawali garuda Pancasila dan kedua hasil penelitian serta investigasi jurnalistik telah diterbitkan dalam bentuk buku yang diterbitkan TOP Indonesia (2013): “Sultan Hamid II – Sang Perancang Lambang Negara Elang Rajawali Garuda Pancasila.”
Ketujuh: Atas dasar point-point pernyataan kami di atas, maka dengan ini kami meminta kepada Bapak Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia untuk dapat memulihkan nama baik Sultan Hamid II (dengan tuduhan sebagai pemberontak terhadap negara) sekaligus pengakuan secara de Jure terhadap Sultan Hamid II sebagai Perancang Lambang Negara, serta menetapkan Sultan Hamid II sebagai Pahlawan Nasional Republik Indonesia.
Demikian petisi ini kami sampaikan dengan sebenar-benarnya. Semoga amal kebaikan kita semua mendapatkan ganjaran setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa.*
Selain didukung 348 “supporters”, pendapat para pendukung pernyataan juga muncul di kolom komentar kenapa mereka bersetuju dengan isi petisi. Alasannya dapat disimpulkan bahwa Sultan Hamid II memang layak dan pantas mendapatkannya.
