Oleh: Nur Iskandar
22 Agustus 2019 duduklah kami di ruang rapat Asisten III Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Saat itu Ass III Dra Syarifah Marlina Almutahar, M.Si. Beliau bicara soal surat “penolakan” Kemensos terhadap Sang Perancang Lambang Negara Elang Rajawali Garuda Pancasila sebagai Pahlawan Nasional asal Kalbar, Mayjen KNIL Sultan Hamid II Alkadrie. Beliau didampingi Kadis Sosial saat itu Ibu Yulin, istri dari Mantan Petinggi Provinsi Kalimantan Barat Drs Herry Djaung, M.Si serta staf Tukiman. Di hadapan Ass III ada Ketua Yayasan Sultan Hamid II Alkadrie Anshari Dimyati, SH, MH dan pembina Turiman Faturahman Nur, SH, M.Hum. Sebelumnya surat penolakan Kemensos tertanggal 22/1/2019 sudah disanggah “totally” oleh Yayasan Sultan Hamid II Alkadrie. Tidak ada yang luput dari analisa berbasis data maupun riset ilmiah. Singkat cerita, Ass III mengonsep pula surat Gubernur Kalbar menjawab Dirjen Pepen Nazaruddin di Kemensos RI. Intinya, semua argumen Kemensos dibantah. Surat diteken Gubernur Kalbar H Sutarmidji, SH, M.Hum dan dikirim kepada Mensos. Sampai Mensos ditangkap KPK, 6/12/20 surat wakil pemerintah pusat di daerah itu tak ada jawaban. Lalu apa yang asyik diurus menteri?
