Sebagai platform partisipasi publik, Mitra Gambut diharapkan dapat membuka kesempatan bagi publik (warga desa) dalam melakukan pemantauan dan memberikan masukan bagi perbaikan kebijakan tata kelola gambut yang berkelanjutan.

Sementara itu Direktur Eksekutif WALHI Kalteng, Dimas Hartono, pada acara yang sama menyampaikan bahwa luasan investasi berizin di lahan gambut Kalteng mencapai 1.157.470 Ha. Itu setara dengan hampir 45% dari total luasan Kawasan Hidrologis Gambut di Kalimantan Tengah. Kegiatan konsesi perusahaan yang tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan dapat mengancam kelestarian ekosistem gambut serta merugikan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

Salah satu peserta pelatihan yang berasal dari Talio Muara, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, Ita Purnama Sari Munte, mengatakan bahwa para fasilator desa di tingkat tapak adalah ujung tombak kegiatan pendampingan masyarakat dalam DPG. Selain memfasilitasi perencanaan desa dan kawasan perdesaan dalam konteks restorasi gambut, mereka juga membantu pemantauan pelaksanaan restorasi gambut. Karena itulah ia dan semua Fasdes DPG mengikuti kegiatan ini. (Press Rilis)

Untuk Informasi terkait Rilis, silahkan hubungi:
Project Officer Kemitraan untuk program DPG:
[email protected]
HP/WA: +62815.4140.0321