Daerah

Spare Part Asal China Senilai Rp 900 Juta Disita

Spare Part Asal China Senilai Rp 900 Juta Disita
Kapolda Irjen Pol Didi Haryono

Akibat perbuatanya itu, kini, tersangka akan dijerat pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 huruf (1) Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 2 Miliar.

Berhati-hatilah pada saat membeli sparepart kendaraan roda dua. Jika tidak, maka kendaraan yang kita kendarai akan bermasalah. Banyaknya pemakai kendaraan roda dua di Kalimantan Barat menjadi alasan, mengapa sparepart palsu beredar. Maka, bijaklah pada saat membeli sparepart.

[Rilis Bidhumas Polda Kalbar, AKP Cucu Safiyudin]‎‎