teraju.id, Pontianak – Bermula di medio Agustus 2019 ini, kita di Yayasan Hamid mengevaluasi kembali usulan ke Kemensos tentang SH II Pahlawan Nasional, kenapa usulan tahun 2017 belum disikapi juga? Lantas Yayasan Sultan Hamid berinisiatif mendatangi Kementerian, yakni dilakukan oleh Tante Yetti–istri Dewan Pembina Yayasan SH–mantan sekretaris pribadi SH II–H Max Yusuf Alkadrie, MBA.
Dari Tante Yetilah, hari ini, 15/8/19 kami dapat petikan surat dari Kemensos. Ternyata surat itu dikeluarkan pada Januari 2019, ditanda-tangani Dirjen Pemberdayaan Sosial, Pepen Nazruddin dan ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Barat. Disayangkan tidak ada tembusan kepada Yayasan SH sebagai pengusul pahlawan nasional. Padahal jika sejak Januari 2019 Yayasan Hamid sudah mengetahui, maka kita bisa “gerak cepat” melayangkan surat balasan, atau tim untuk presentasi ke Tim Dewan Gelar.
Untuk ini, kendati sudah “tak bisa mengejar usulan pahlawan nasional di tahun 2019” Yayasan SH akan rapat menyikapi isi surat. Apalagi isi surat menyebutkan, SH II ditolak pengusulannya sebagai Pahlawan Nasional karena terlibat Peristiwa Westerling (point 1 dan 3). Untuk kasus tersebut, sesungguhnya sudah dilakukan penelitian, di mana SH II tidak terbukti terlibat Peristiwa Westerling. Tim Kemensos mungkin tidak membaca detail buku biografi politik SH II yang kami tulis dan terbitkan di tahun 2013. Perihal SH II tidak terbukti terlibat APRA dan Westerling diriset oleh Anshari Dimyati, Ketua Yayasan Hamid, dan sudah dipresentasikan di Setneg. Begitupula point kedua, bahwa SH II adalah perancang negara yang utama. Artefak asli berupa pengakuan Presiden Soekarno tersimpan di Lembaga Arsip Nasional. Penelitian selengkapnya dilakukan dalam bentuk tesis Turiman Faturrahman Nur, SH, M.Hum.

