Dengan rekaman total webinar nasional itu tidak ada fakta yang tertutup. Semua pihak di NKRI ini bisa turut ambil bagian memberikan penilaian. Apakah Sultan Hamid II layak ditabalkan sebagai pengkhianat negara sementara lambang negara yang dignakan sampai sekarang ini merupakan karya ciptanya, atau memang Sultan Hamid II sudah semestinya didudukkan secara adil seadil-adilnya sebagai pahlawan nasional pemersatu bangsa sesuai simbol-simbol tercantum dalam lambang negara Elang Rajawali Garuda Pancasila. (kan)
Berita
DPR-MPR RI Serap Aspirasi Pengusulan Sultan Hamid II Pahlawan Nasional
