Teraju.id. Kapuas Hulu – Sunata Kepala Desa Nanga Dua Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu, secara terus menerus mengajak warganya untuk menyerahkan senjata api rakitan kepada aparat Kepolisian dan hasilnya kamis Kemarin 17 Pucuk senjata api lantak diserahkan oleh warga kepada Aparat Kepolisian.
Keberhasilan Kepala Desa ini berkat ketekunan dan keseriusannya dalam mengajak warganya untuk menyerahkan senjata api rakitan kepada aparat Kepolisian .
Karena menurut Pak Kades Sunata banyak resikonya jika warga menyimpan senjata api rakitan seperti terjadi kecelakaan senjata api meledak atau salah tembak dalam berburu babi hutan, melanggar hukum negara .
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Drs.Suhadi SW M.Si, memberikan apresiasi dan salut kepada kepala Desa Nanga Dua yang telah bekerja keras mempelopori warganya untuk menyerahkan senjata api rakitan kepada aparat Kepolisian, harapan pihak Kepolisian apa yang telah dilakukan oleh Kepala desa Nanga Dua ini bisa diikuti oleh kepala desa yang lain, karena jika warga masyarakat menyimpan senjata api atau bahan peledak kemudian yang bersangkutan tertangkap oleh Kepolisian maka tidak ada ampun mereka akan diproses secara hukum, namun sebaliknya jika warga masyatakat menyerahkan senjata api illegal, kepada Polisi , maka yang bersangkutan akan diperlakukan sebagai mitra kerja yang sejati.
Mengakiri arahanmya Kapolda berpesan penyerahan senjata api Illegal tentunya tidak terlepas peran bhabinkamtibmas Desa Nanga Dua Brigadir Agus Kusnaeni, dimana yang bersangkutan sangat aktif dalam melakukan Kunjungan dari Rumah kerumah, tanpa mengenal lelah ia harus berjemur diterik matahari, keluar masuk Dusun untuk mengajak masyarakat menyerahkan senjata Api rakitan kepada Kepala Desa Nanga Dua Sunata dilingkup warganya ia sangat disegani, karena selama menjabat sebagai kepala desa sangat dekat dengan warga dan mau bergaul.
Penyerahan senjata api rakitan ini , sebagai tindak lanjut perintah Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, barang siapa dengan sengaja memasukkan, menyimpan, menggunakan, menguasai, senjata api atau bahan peledak, dapat dikenakan sanksi pidana minal 20 tahun.(Guntur)