Teraju.Id, POLDA- Keberhasilan Walikota Pontianak H Sutarmidji, SH, M.Hum terlihat dengan berubahnya wajah ibu kota Kalimantan Barat. Mulai dari perkembangan infrastruktur, kebersihan, sampai tata kota mengakibatkan Pontianak semakin bersinar.
Untuk melengkapi kesempurnaan kota, khususnya di jalan raya, Walikota Sutarmidji usul kepada aparat penegak disiplin di jalan raya, yakni Polantas agar tegas menertibkan pengguna jalan yang masih banyak membandel dan tidak mau taat aturan. “Pemerintah Kota Pontianak tidak bekerja sendiri, perlu dukungan Kapolda Kalbar,” ungkapnya saat menerima teraju.id, (31/8/16).
Polisi di dalam melaksanakan tugasnya bersifat deteksi dini, kegiatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum tegas. “Untuk masalah penertiban sendiri masuk dalam tindakan preventif,” ujar Sutarmidji yang karirnya dimulai sebagai dosen Fakultas Hukum Untan.
Sebelum Polri melaksanakan kegiatan preventif, tentu perlu dilakukan tindakan preemtif terlebih dahulu, yakni tindakan pencegahan dini yang dapat dilakukan dengan cara melakukan sosialisasi menyeluruh berupa pencerahan kepada masyarakat. Muaranya, penertiban dapat didukung oleh masyarakat, karena untuk melakukan penertiban itu di samping berdasarkan aspek legal, juga perlu mendapat legitimasi, artinya mendapatkan dukungan dari masyarakat. Walikota mengusulkan adanya penindakan tegas terintegrasi sosialisasi preventif selama enam bulan. “Kalau tegas selama enam bulan, saya yakin jalan raya Pontianak akan disiplin.”
Sutarmidji menyebut tindakan tipiring (tindak pidana ringan) yang menjadi kewenangan Pemkot melalui Satpol PP. “Saya menipiring warga ribuan orang. Tidak juga saya dibenci. Bahkan setelah tertib orang-orang berterimakasih. Termasuk yang ditertibkan. Karena mereka baru sadar manfaat tindakan tegas itu!”
Kapolda menanggapi usulan Walikota secara positif. “Polda sangat mendukung sekali karena kehadiran polisi di Kalbar ini kan memiliki tujuan untuk mendukung pemerintahan daerah, sehingga jika pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan seperti itu, polisi punya kewajiban untuk mendukung sepenuhnya hanya saja perlu melalui tahapan-tahapannya terlebih dahulu, contohnya seperti perlu dilakukannya maping di mana terdapat daerah yang rawan kemudian menentukan langkah-langkah apa yang akan dilakukan,” terang Kapolda Musyafak.