Pada saat menuju ke Rumah Betang Massa melewati Warung Makan milik Saudara. SANDY, Salah satu seorang Massa yang bernama Saudara. AGUSTINUS ULIN mendatangi Rumah Makan SANDY melakukan tindakan pengancaman bergerak menuju sebuah warung makan milik SANDY kemudian melakukan tindak pidana Pengancaman dan Pengrusakan yang di lakukan oleh Sdra. AGUSTINUS ULIN.

Warga ketakutan dan menutup warungnya. Kemudian massa menuju Rumah petang dalam pasal 335 dan 406 KUHP. Kemudian Pihak Kepolisian behasil mengamankan dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan saat ini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Singkawang untuk segera disidangkan.