Oleh: Eka Hendry, Ar.

Rabu, 9 Desember 2020 akan menjadi hari bersejarah Pilkada serempak di era pandemi Covid-19.  Pilkada yang sempat menimbulkan pro kontra diadakan sekarang,  atau ditunda sampai setelah wabah Covid-19 (yang tak tahu kapan akan usai).  Tapi kemudian Pemerintah dan penyelenggara Pilkada bersepakat tetap diadakan meski di masa Covids. Meski dengan catatan, harus dengan protokol kesehatan yang ketat.  

Pilkada adalah momentum penting dan konstitusional, proses regenerasi kepemimpinan daerah.  Melalui proses Pilkada diharapkan siklus keberlangsungan kehidupan demokrasi berjalan dan “tumbuh sehat”.  Oleh karenanya, maka harus dipastikan bahwa Pilkada berlangsung sukses dan bermartabat. 

Adapun indikator keberhasilannya antara lain: 1. Pilkada berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (demokrasi prosedural); 2. Penyelenggara dapat bertindak profesional, jujur dan adil (menjadi wasit yang adil); 3. Minim terjadi pelanggaran dan praktik kekerasan, baik seperti money politic, kampanye hitam (black campaign) dan tindakan kekerasan dan intimidasi; 4. Partisipasi pemilih meningkat,  dalam pencoblosan suara.  Termasuk partisipasi dalam artian substantif,  adalah partisipasi berdasarkan preferensi (dasar memilih) yang rasional (meritocratic) bukan atas dasar latar belakang primordialis.  5. Karena dalam situasi pandemi Covids,  kriteria kesehatan juga menjadi indikator kesuksesan.  Pilkada yang ketat menerapkan prosedur kesehatan diharapkan tidak menimbulkan cluster baru; 6. Last but not least,  melalui Pilkada yang bermartabat akan melahirkan para Pemimpin Daerah yang qualified dan berkompeten.  Pemimpin yang benar-benar dapat meningkatkan pembangunan dan  kesejahteraan bagi daerahnya.