Dalam hal tersebut, Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Drs. Erwin Triwanto sudah mengeluarkan Maklumat Kapolda Kalbar tentang “Larangan Penyampaian Pendapat Dimuka Umum Dan Kegiatan Lain Yang Dapat Mengganggu Ketertiban Umum Di Wilayah Kalbar”, serta Kapolda telah memprakarsai dan memediasi pelaksanaan Deklarasi Perdamaian Masyarakat Kalbar di Mapolda Kalbar yang dihadiri oleh Ketua DPD RI / Wakil Ketua MPR-RI Usman Sapta Odang, Gubernur Kalbar Cornelis, MH, Ketua DPRD Provinsi Kalbar dan Kota Pontianak, Pangdam XII/Tpr Mayjen (TNI) Andika Perkasa, Wakil Walikota Pontianak, Ketua MUI Prov Kalbar dan Kota Pontianak, Ketua FKUB Prov Kalbar, Ketua FKUB Kota Pontianak, para ketua adat Melayu; Batak; Madura; Jawa; Bugis; dan Thionghoa, para pimpinan NU; Muhamaddiyah Prov Kalbar, Ketua KNPI Prov Kalbar dan Kota Pontianak, ketua ormas Persatuan Orang Melayu (POM), ketua Pemuda Pancasila, serta beberapa tokoh masyarakat lainnya.

Begitu juga kepada semua personil yang terlibat dalam pengamanan ini harus mengetahui dan memahami peran dan tugas pokoknya sebagai petugas pengamanan, terkait apabila adanya unjuk rasa, taati SOP, Perkap No. 16 Th. 2006 tentang pedoman pengendalian massa dan Perkap No. 1 Th. 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian, personel harus menerapkan fase-fase penanganan massa. Diantaranya dengan pendekatan, tidak menggunakan senjata api, hingga fase kelima menggunakan security barier, water canon dan gas air mata.

“Tapi kalau aksi sudah anarkis, pembakaran, pembunuhan dan membahayakan masyarakat serta petugas, maka yang menangani adalah kompi anarkis Brimob yang dibekali dengan peluru hampa, karet, dan tajam. Senjata ini sebatas melumpuhkan. Tahapan ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkas Kabidhumas Polda Kalbar. (Rilis)