Oleh: Masri Sarep Putra
Robatn – kami, Dayak Jangkang (Bidayuh) bilang lahan ladang yang tinggal tunggu waktunya menghasilkan abu dan tanah bakar.
Sebagai anak petani dan petani, saya pun berladang. Telah diatur dalam Peraturan Gurbernur Kalimantan Barat, jadi aman-aman saja. Hanya 1,5 hektar dari 50 hektar ya… gak ngaruh kali?
Tanam padi dulu. Setelah itu, baru kopi kolonial.
Saya pernah menulis yang demikian ini:
- Barangsiapa tidak berladang, tidak layak (menyelenggarakan) gawai. Ia hanya penggembira atau tamu saja.
- Tanah di Jawa pada umumnya subur karena gunung api, yang menyuburkan tanah-tanah itu. Di Kalimantan, tak ada gunung-api, sehingga untuk menyuburkannya perlu dibakar lahan ladang. Siapa yang menuntut terjadinya gunung api? Tidak ada! Siapa yang menuntut terjadinya tanah bakar di Kalimantan? Ada!
Preseden, dan perlawanan, masyarakat Dayak terhadap peladang di Sintang sungguh menjadi pembelajaran berharga. *