Teraju.id, Polda – Reserse Khusus Polda Kalimantan Barat kembali menangkap dan menyita kosmetik yang tidak memiliki Ijin edar dari Balai Pengawasan Obat dan Minuman, pada hari Selasa 11 Oktober 2016 di sebuah rumah Milik Yul ( 27 th ), yang menyimpan dan menjual Cosmetik Merk RD di Jalan Parit tengah gang melati 2 Rt 04 Rw 29 Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak.
Menurut Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Drs. SUHADI SW.M.Si, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Reskrimsus Polda Kalbar dibawah Pimpinan Kompol sardo Sibarani S.Ik, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 60 (enam puluh) lusin, Cream merek RD.5 (lima) lusin cream, merek BB Cream RD, 110 (seratus sepuluh) botol Serum , merek RD, 17 (tujuh belas) lusin Toner, merek RD, 2 (dua) botol Cleanser merek RD, 30 (tiga puluh) botol Handbody merek RD, 1 (satu) lusin Cream Mata merek RD. 28 (dua puluh delapan) lusin Sabun, merek RD, 36 (tiga puluh enam) paket/ 1 (satu) paket berisi 4 item, PAKET RACIKAN merek RD, 2 (dua) kotak merek MOMENT.
Kasus yang sama 5/10 yang lalu Polda Kalbar juga menyita kosmetik yg tidak memiliki ijin edar, di Sui Raya Dalam Kompleks Bali Leatari 2 nomor 22 A, dalam penggerebekan tersebut , pihaknya menyita 248 item kosmetik yang tidak memiliki ijin edar dari Balai POM, dan mengamankan tersangka Herman alias Aphin, dimana tersangkanya sampai saat ini masih diamankan di Dit Reskrimsus, Polda Kalbar.
Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap Teraangka Yul ( 27 th ), bahwa pelaku mendapatkan barang barang kosmetik tersebut dari Jakarta, kemudian dijual melalui Media Sosial dan mengirimkan pesanan kepada pembeli menggunakan jasa pengiriman Titipan Kilat disamping melayani pembeli langsung dirumahnya.
Menurut Dir Reakrimsus Kombes Pol Wawan Munawar SH.A.Ik terhadap tersangka bisa dikenakan pasal 197 jo pasal 106, UU NO 36 Tahun 2009 tentang , Kesehatan dgn ancaman pidana paling lama 15 ( Lima belas ) tahun dan denda paling banyak 1.500.000.000,- ( satu milyar lima ratus juta ). pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dg ancaman pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Milyar rupiah.
Selanjutnya terhadap tersangka, dan barang bukti diamankan di Ditreskrimsus Polda Kalbar untuk proses sidik lebih lanjut, dan melakukan koordinasi dengan Balai Besar Pwngawasan Obat dan Minuman dan BPSK. (Guntur)