Tim bentukan Kapolda telah memeriksa 8 orang saksi. Namun agaknya Tengku Zulkarnain terlebih dahulu telah memaafkan tindak tidak menyenangkan sehingga 30-an orang itu terlepas dari jerat hukum. Adapun yang kedua, yakni pelanggaran UU Darurat, di mana mereka membawa senjata tajam bisa terlepas dari jerat hukum pula karena dalam suasana upacara adat. Adapun yang ketiga, domain Perhubungan belum ada konfirmasi.
***
Ke-16 perwakilan massa berbicara hanya 6 orang. Intinya mereka minta pelaku penolakan dakwah tengku Zulkarnain ditangkap agar ada efek jera dan tegaknya supremasi hukum. Sebab bisa terjadi suatu waktu selain ulama ditolak berdakwah, juga pendeta dan uskup. Untuk itu tokoh agama minta penegakan hukum.
Perwakilan tokoh agama juga menyampaikan bahwa aliansi umat islam ini bukan hanya Front Pembela Islam atau FPI.
Menjawab aspiasi umat islam dalam aksi Jumat, Kapolda Musyafak menggaris-bawahi bahwa Polisi bekerja secara profesional. Polisi tidak bisa ditekan dan diatur-atur kecuali oleh Undang-Undang. Namun polisi akan bekerja melindungi dan mengayomi masyarakat serta menjamin tidak adanya kerusuhan maupun penjarahan.
Kapolda menjamin transparansi di mana kinerja tim bisa dicek setiap hari tanpa pengerahan massa besar-besaran.
“Tak perlu pengerahan massa karena berpotensi tampilnya perusuh. Terbukti ada 1 yang kita amankan karena membawa senjata api,” katanya seraya menjelaskan bahwa aksi massa mesti ada surat pemberitahuan. “Sempat saya katakan stop pergerakan aksi, namun karena niatnya hadir baik-baik, maka saya terima dengan baik-baik pula,” ungkap Kapolda.
Di tempat yang sama Kapolresta Pontianak mengawal kehadiran massa dan meminta massa bubar dengan tertib pula. Alhamdulillah hingga Sabtu pagi, 21/1/.17 situasi Kota Pontianak aman dan kondusif. (Nur Iskandar)
