Oleh: Nur Iskandar
Dalam ilmu jurnalistik praktis penentuan cover buku sama dengan penentuan halaman 1 surat kabar. Antara judul dengan gambar mesti menarik. Karena menarik maka laku dijual. Karena laku dijual, maka bisnis media bisa bertahan.
Bisnis media memang unik. Dia tidak seperti bisnis kebanyakan. Jualannya informasi, sementara informasi adalah komoditi yang cepat basi. Koran khususnya–maka koran gulung tikar satu persatu di era kesejagatan kini. Termasuk buku–tapi buku gudang ilmu–masih bisa bertahan karena sifatnya yang mudah dipegang dan tidak melelahkan mata akibat frekuensi atau efek gradasi warna layar atawa screen.
Judul buku terbitan 1953 dan 1955 sama, namun gambarnya berbeda. Ilmu jurnalistik menilainya tidak lagi pada judul, tetapi pada pesan gambar yang “menarik” sehingga laku dijual.
Cover terbitan 1953–persis di tahun putusan MA dijatuhkan kepada Sultan Hamid bergambar gelas tinta dengan pena berbulu elang. Pena dan tinta ini lazim menjadi gambar yang memesankan literasi atau pencatatan. Kita dapat memahaminya sebagai catatan atas kasus Sultan Hamid II dengan isi memang demikian adanya. Ada sembilan bagian isi buku tersebut mulai dari pengantar, latar belakang, tuntutan, pembelaan dan akhirnya putusan. Benar-benar catatan persidangan.
