Oleh: Nur Iskandar
Singapore negeri kecil bisa menangkap Westerling karena masuk tanpa dokumen. Tangannya diborgol. Dikawal prajurit bersenjata. Pertanyaan: sebegitu lemahnyakah Indonesia merdeka, 1950 tak bisa menangkap Pemberontak APRA yang menewaskan 79 orang, dominan Div Siliwangi? Saya ragu. Ragu….kalau mau, pasti bisa. Singapore saja bisa. Pertanyaan lanjutan, kenapa Sultan Hamid II Alkadrie yang dihakimi? Kemudian tidak terbukti terlibat APRA. (Wajarlah tidak terbukti). Baca putusan MA, 1953. PR besar seperti ini kok dibiar biar sih? Para sejarahwan tolong bicara dan jelaskan Westerling lebih rinci. Kalau Westerling saat itu diadili, maka objektivitas sejarah sangat valid. *