Namun terjadi Perang Kemerdekaan Indonesia 1945-1949 sehingga tugas Panitia Indonesia Raya dalam membuat kajian tentang lambang negara menjadi tertunda. Setelah penyerahan kedaulatan Indonesia oleh Belanda sebagai hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 27 Desember 1949, Indonesia (saat itu berbentuk Republik Indonesia Serikat) harus segera memiliki lambang negara berdasarkan Pasal 3 ayat 3 Konstitusi RIS, 1949.

Presiden Sukarno kemudian membuat surat keputusan presiden (Keppres) Republik Indonesia Serikat Nomor 2 pada 30 Desember 1949, yang isinya mengangkat Sultan Hamid II menjadi menteri negara zonder portofolio (menteri yang tak mengepalai kementerian) yang diberi mandat untuk melakukan perancangan lambang negara dan menyiapkan gedung parlemen RIS.

Pada sidang Kabinet RIS kedua tanggal 10 Januari 1950 dibentuk Panitia Lambang Negara yang bertugas mengadakan sayembara dan menyeleksi usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintah. Susunan panitia teknis, Ketua adalah Muhammad Yamin dan sebagai anggota adalah Ki Hajar Dewantoro, M. A. Pellaupessy, Moh. Natsir, dan RM Ng Poerbatjaraka.

Menteri Penerangan Priyono kemudian mengumumkan hasil sayembara perancangan lambang negara yang diikuti oleh banyak peserta, dengan dua kandidat untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintah yaitu rancangan Sultan Hamid II dan Muhammad Yamin.

Merujuk keterangan Bung Hatta dalam buku “Bung Hatta Menjawab”, 1978, halaman 108,112 pada proses selanjutnya yang diterima pemerintah dan DPR adalah rancangan Sultan Hamid II. Karya M. Yamin ditolak karena menyertakan sinar-sinar matahari yang menampakkan adanya pengaruh dari Jepang.