Oleh: Demanhuri
“Hegemoni” Pemerintah Pusat Pengolahan Air dan Daerah Aliran Sungai, Biang Kerok Banjir di berbagai Daerah Kalbar
Urusan Air dan Sungai di Daerah, tida pernah menjadi prioritas pembangunan daerah, ini nampak di Visi-Misi Kepala daerah, dan RPJM Pemerintah Daerah, karena Urusan Air dan Sungai masih sangat sentralistik, urusan pemerintah Pusat.
Tidak pernah di dalam RTRWK (Rencana Tataruang Wiyah Kabupaten/Kota) ataupun dalam RDTRW(Rencana Detail Tataruang Wilayah) permasalah Air dan Sungai masuk dalam kitab dokumen yang menjadi petunjuk pembangunan daerah dalam puluhan Tahun.
Karena, Walau sudah otonomi daerah kesentralistik ini menyebakan pemerintah Daerah kurang penduli terhadap keberadaan sungai dan sumber-sumber air, yang sebenarnya bagian urat nadi kehidupan rakyat dan daerahnya.
Salah penanganan, akan menjadi bumerang bagi daerah pada saat musim kemarau akan kekeringan, pada musim hujan akan kemanjiran seperti yang di alami oleh Kalimantan Barat saat ini, dalam beberapa minggu ini beberapa daerah mengalami kebanjiran.
Nah, untuk menjalan tugas-tugas kesentralistik urusan Air dan Sungai pemerintah pusat memasang dua Balai Besar, yang bertanggung Jawab langsung pada kementerian satu kementerian Kehutanan urusan Konservasi dan satu lagi kementerian PU urusan infrastrukstur Air dan Sunggai di Daerah, jelas pertanggung Jawabanya bukan pada Gubernur dan Bupati Daerah.
