Dalam bahasa Islam, sudah muttafaq ‘alaih (sudah disepakati), yakni kesepakatan kebangsaan, sudah Qath’i dalam istilah Ushul fiqh.
Pancasila sebagai puncak kearifan kebangsaan nasional, karena Pancasila pemersatu dan perekat seluruh keragaman yang ada pada diri anak bangsa Indonesia yang sangat plural, majemuk, dan beragam dari berbagai sisi kehidupan.
Seluruh elemen anak bangsa ini, apapun agama, suku, dan latar belakangnya semuanya merasa aman dan nyaman dengan Pancasila.
KEDUA, Implementasi Pancasila dalam kerukunan kebangsaan, khususnya kerukunan antarumat beragama.
Masalahnya, sekarang, bukan pada Pancasilanya, tapi pada Implementasinya.
Bagaimana implemetasi Pancasila dalam berpolitik, pendidikan, ekonomi, sosial, budaya, dan seluruh aspek kehidupan kita dalam berbangsa dan bernegara.
Salah satu implementasi Pancasila adalah kerukunan kebangsaan, rukun sesama anak bangsa, rukun sesama dalam penganut agama yang sama, rukun antar penganut agama yang berbeda, dan rukun penganut agama dengan pemerintah.
Sila Pertama Pancasila; Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam ajaran Islam dinilai sesuai dengan prinsip
قل هو الله أحد (Katakanlah, Allah itu maha Esa).
Sila pertama ini( menjiwai seluruh sila dalam Pancasila. Oleh karena itu, dengan Sila pertama ini sangat jelas bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragama, maka setiap ajaran apapun dan dari mana pun apalagi komunis yang anti agama sangat jelas dan tegas bertentangan dengan Pancasila, tidak boleh ada, dan tidak boleh diadakan di Indonesia.
Dalam konteks mewujudkan kerukunan antar umat beragama, ada beberapa hal yang perlu dilakukan antara lain.
1. Memelihara prinsip kebebasan beragama.
Dalam Islam, al-Qur’an sudah tegas:
لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ
(Tidak ada paksaan dalam menganut agama, QS. al-Baqarah: 256).
لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ
(bagi kamu agama kamu, bagiku agamaku, QS. al-Kafirun: 6).
