Sebagai jurnalis saya membaca buku istimewa ini. Tebalnya 328 halaman. Terbit pada tahun 1953 dan terbit ulang tahun 1955. Isinya meliputi 9 bagian, masing-masing kata pengantar ‘tjetakan populair’, kata pendahuluan, riwajat Sultan Hamid II, suasana sebelum peristiwa Sultan Hamid II, dinamika sidang Mahkamah Agung, tuntutan Djaksa Agung, pembelaan dari Sultan Hamid II, pembelaan dari Mr Soerjadi, dan Keputusan Mahkamah Agung. Asyik membaca isi buku ini, kita seperti ikut larut dalam suasana pada saat sidang berlangsung. Ada hakim dan jaksa serta publik yang memenuhi ruangan sidang, bahkan juga insan pers yang gelut meliput. Ini big-case secara insan pers. Dan tidak hanya tegang, tetapi juga ada gelak tawa di masa sidang. Hal ini mencairkan suasana kebatinan bahwa sesungguhnya sidang pada saat itu memang istimewa. Wajar jika melahirkan sosok pecinta demokrasi kelak bernama Prof Dr Adnan Buyung Nasution.

Saya pikir buku ini adalah fakta sejarah yang tidak bisa ditolak, apapun alasannya. Pertama, saya yakin haqqul yakin, dengan pendekatan pengalaman jurnalistik saya sejak 1992 di Tabloid Mahasiswa Mimbar Universitas Tanjungpura hingga sekarang ini masih bergelut dengan dunia liputan termasuk kejaksaan dan pengadilan, bahwa lahirnya buku ini adalah ingin menghadirkan pengadilan di saat itu. Kedua, Persadja ingin menunjukkan bahwa keputusan MA saat itu adalah adil, tetapi kini setelah kita simak betul letter-luck persidangannya terasa janggal dan tidak adil. Misalnya, kenapa Mider Darder, si pelaku utama Raymond “Turk” Westerling tidak benar-benar diperjuangkan untuk duduk di kursi pesakitan? Atau mungkin itu terlalu jauh. Mundur lagi, kenapa Westerling saat itu tidak ditangkap setelah 23 Januari 1950 pemberontakan di Bandung? Bukankah dia masih berkeliaran secara bebas?