Mari insaf bersama untuk tidak meng-ISBN-kan semua publikasi dan tidak meng-ISBN-kan semua buku. Buku tidak ber-ISBN bukan berarti tidak sah sebagai buku.

DI INDONESIA SEMUA DI-ISBN-KAN
Ada kecenderungan individu atau organisasi meng-ISBN-kan semua publikasi yang diterbitkan. Berikut ini contohnya.

Ringkasan kebijakan (policy brief) dibukukan dan di-ISBN-kan. Laporan KKN mahasiswa di-ISBN-kan. Laporan kegiatan di-ISBN-kan. Skripsi, tesis, disertasi tanpa konversi di-ISBN-kan. Orasi ilmiah di-ISBN-kan tanpa konversi. Prosiding di-ISBN-kan tanpa melihat apakah seminarnya berkala atau tidak.

Beberapa sekolah membuat kegiatan literasi untuk siswanya. Siswa didorong menulis cerita atau puisi lalu dikumpulkan dalam bentuk antologi. Buku antologi itu dicetak terbatas sejumlah siswa dan sisa beberapa eksemplar untuk dokumentasi sekolah. Buku semacam ini tidak relevan diberi ISBN. Toh, untuk apa ISBN itu bagi sekolah?

Demam ISBN ini tampaknya didorong oleh persepsi keliru bahwa buku yang ber-ISBN- lebih keren karena mendapat pengakuan internasional. Buku ber-ISBN lebih afdol sebagai buku yang profesional. Buku ber-ISBN menunjukkan pemenuhan standar mutu. Padahal, tidak ada hubungan sama sekali.

Memang ada kebijakan mutu pemberian ISBN seperti dilakukan oleh Council of Europe. Lembaga ini memberlakukan kebijakan tentang pemberian ISBN untuk publikasinya. Mereka menetapkan buku ber-ISBN harus memenuhi standar mutu dari Council of Europe.

Demikian pula yang pernah diberlakukan oleh LIPI Press (sekarang Penerbit BRIN) ketika ada peneliti yang meminta ISBN. LIPI Press bukan pemberi ISBN. Jika buku hendak diterbitkan oleh LIPI Press atau menggunakan ISBN LIPI Press, buku harus memenuhi standar mutu LIPI Press.