“Sejarah selalu berulang”, demikian ungkap Ibnu Khaldun, sosiolog muslim berabad-abad lampau. Berapa banyak tokoh-tokoh muslim yang dijebloskan penjara oleh rezim-rezim zalim. Nabi Yusuf ‘alaihissalam adalah salah satu korban keteguhan memegang sebuah prinsip, yakni prinsip menjauhi dosa besar zina yang telah di hadapan mata. “Wahai Tuhanku, penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka kepadaku”, demikian ungkap Yusuf ‘alaihissalam ketika menolak sandiwara perzinaan dari seorang wanita (QS. Yusuf: 32-33).

Di sini sudah tidak berlaku logika pengadilan murni, yang ada hanyalah logika syahwat emosional seorang istri penguasa. Jika dipikir-pikir, tidak akan pernah ada bukti-bukti yang dapat menjebloskannya ke penjara. Bahkan ada saksi ahli dari keluarga penguasa yang menyatakan bahwa jika pakaian Yusuf ‘alaihissalam yang robek adalah bagian depan, maka Yusuf ‘alaihissalam salah. Namun jika bagian belakang yang robek, maka wanita itu yang salah. Faktanya ternyata yang robek adalah bagian belakang dari pakaian Yusuf ‘alaihissalam. Namun demikian, fakta itu tidak penting di tangan pemegang otoritas, sang penguasa tirani. Yusuf ‘alaihissalam tetap saja di penjara. Menurut Ikrimah, akhirnya Yusuf ‘alaihissalam dipenjara selama 7 tahun. Sedangkan al-Kalby menyebutkan, bahwa Yusuf ‘alaihissalam dipenjara selama 5 tahun. Demikian penjelasan mereka dalam tafsir al-Baghawy.