RTM itu terletak di Jl. Wilis (kini Ahmad Yani) 9, Madiun. Bangunannya, seluas 1.547 meter persegi, berdiri di atas lahan seluas 3.880 meter persegi. Bangunan yang tampaknya dibuat pada zaman kolonial ini dikelilingi dinding setinggi lebih kurang 6 meter dilengkapi dengan pagar dan pintu besi. Pintu depannya berwarna hijau, terbuat dari kayu tebal dan keras, dan bagian atasnya melengkung. Di keempat penjurunya terdapat gardu jaga yang letaknya lebih tinggi dari dinding. Di dalam dinding terdapat sel-sel tahanan serta berbagai fasilitas lain seperti ruang kantor, lapangan tenis dan kebun sayur yang dikelilingi parit. Sel-sel tahanan terbagi ke dalam 6 blok, yakni Blok A (8 kamar), Blok B (13 kamar), Blok C (1 kamar), Blok D (9 kamar), Blok E (4 kamar) dan Blok F (3 kamar). Seluruhnya ada 37 kamar yang dapat menampung 287 tahanan.
Pentingnya RTM Madiun terlihat dari dua hal. Pertama, secara arsitektural, bangunan ini semestinya dijadikan salah satu cagar budaya di daerah tersebut. Sudah pasti keberadaannya sangat penting sebagai bagian dari referensi sejarah Madiun sebagai salah satu kota penting di Jawa Timur. Kedua, secara politik, bangunan ini sesungguhnya merupakan salah satu bukti gagalnya eksperimen demokrasi parlementer pada dasawarsa 1950-an akibat “Demokrasi Terpimpin” a la Soekarno. Di sinilah Soekarno memenjarakan sejumlah tokoh politik dari Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) dan Partai Sosialis Indonesia (PSI), dua partai utama yang dibekukan oleh Soekarno begitu ia membubarkan konstituante hasil pemilihan umum demokratis.
