Karya Mayjen Sultan Hamid II Akadrie mengalahkan karya Prof Dr Muhammad Yamin maupun peserta sayembara lambang negara lainnya. Di sana jelas tersimpulkan bahwa Lambang Negara adalah karya tunggal Sultan Hamid II yang setelah dinyatakan sebagai Lambang Negara (11 Februari 1950) disempurnakan jambul Sang Garuda melalui pelukis istana bernama Dullah.
Terkait pengajuan gelar Pahlawan Nasional yang diajukan TP2GD yang ditanda-tangani Gubernur Kalimantan Barat tahun 2016 Drs Cornelis, MH dilanjutkan masa Gubernur H Sutarmidji, SH, M.Hum beserta puluhan anggota TP2GD sudah aklamasi bahwa Sultan Hamid lolos seleksi pahlawan dari Provinsi Kalimantan Barat, sehingga nama jalan pun telah terbentang atas nama Sultan Hamid II. Yakni antara Jembatan Kapuas 1 (dari perempatan Hotel Garuda-Jl Tanjungpura) hingga anak sungai Kapuas, yakni Jembatan Landak yang beririsan dengan Jl Sultan Muhammad–ayahnya–Pontianak Utara–korban penjajahan Dai Nippon Jepang (1944).
Garis koordinasi TP2GD dengan TP2GP seharusnya berjalan mulus Bapak Presiden. Terutama saat Mensosnya Ibu Chofifah Indar Parawansa. Kami diminta untuk presentasi di Kemensos. Dan Beliau mengatakan secara syarat administrasi semua telah lengkap ini. Namun pada akhir Januari 2019 melalui Kementerian Sosial pula di iklim kepemimpinan menteri berganti, turun surat kepada Gubernur Kalbar yang menyatakan 3 hal:
Pertama bahwa Sultan Hamid II bukan perancang tunggal Lambang Negara (tentu saja hal ini bertentangan dengan penelitian dan pembelajaran ilmu sejarah yang sekarang telah terbukti validitasnya seperti tergambar dalam uraian di atas).
