Kedua, Kemensos menyebutkan keterlibatan Sultan Hamid dalam Peristiwa APRA tahun 1950–hal ini juga terbantahkan dengan putusan primair Mahkamah Agung di tahun 1953, bahwa tuduhan kepada Sultan Hamid II bersekongkol dengan Kapten Westerling adalah tidak cukup bukti sehingga dibebaskan dari tuduhan makar tersebut.
Ketiga, di dalam surat Kemensos menyebutkan hubungan timbal balik antara Sultan Hamid II dengan Sultan Hamingkubono IX? Dalam pertanyaan yang ketiga ini menurut Ketua Yayasan Sultan Hamid II yang juga peneliti aspek pidana yang dituduhkan kepada Hamid, Anshari Dimyati, SH, MH sangat tidak beralasan ditanyakan Kemensos karena bersifat subjektif hubungan orang-perorangan. Di mana jika dikaitkan dengan rencana penyerangan dewan RIS (1950), niat itu tidak dilaksanakan.
Tidak ada pergerakan senjata dan pasukan. Tidak ada “body-contact”, dan keduanya menemui ajalnya tanpa ada baku tembak, bahkan berjalan baik-baik saja sesama anak Bangsa. Antara kedua sultan ini bersahabat sejak kecil di bangku sekolah dasar hingga berkuliah di Belanda dan sama-sama anggota Kabinet RIS.
Begitupula antara Sultan Hamid II dengan Presiden RI, Ir Soekarno, juga berakhir dengan manis, di mana Sultan Hamid dan Soekarno saling maaf-memaafkan (saksikan di film dokumenter Museum Konferensi Asia Afrika, pernyataan dari Sekretaris Pribadi Sultan Hamid, Max Jusuf Alkadrie dan tertuang di dalam buku Satu Abad Bung Karno).
