Nasional

Urgensi Kedaulatan Pangan Melalui Revisi UU No. 18 Tahun 2012

Urgensi Kedaulatan Pangan Melalui Revisi UU No. 18 Tahun 2012

teraju.id, Jakarta, 12 Februari 2019. Undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dianggap masih belum mampu menjawab permasalahan yang ada dan belum mampu mengubah petani dan nelayan sebagai produsen pangan. Hal ini mendorong Fraksi Partai Nasdem DPR RI merasa perlu memberikan dukungan yang diperlukan dalam penyelesaian persoalan pangan, baik dari segi anggaran, pengawasan, maupun peraturan-perundangan.

Sebagai bentuk dukungan Fraksi Nasdem, maka pada hari Selasa, 12 Februari 2019, di Ruang Rapat Fraksi Partai Nasdem, Gedung Nusantara I DPR RI Lt.22 diselenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Mewujudkan Kedaulatan Pangan Melalui Revisi Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan”.
FGD ini diharapkan menjadi wadah analisa, kajian dan bedah yang mendalam terhadap undang-undang terkait Pangan ini dan tidak menutup kemungkinan jika pada akhirnya akan mengusulkan kepada DPR RI bersama Pemerintah untuk merevisi kembali Undang-Undang Pangan dimaksud.