Nasional

Urgensi Kedaulatan Pangan Melalui Revisi UU No. 18 Tahun 2012

Urgensi Kedaulatan Pangan Melalui Revisi UU No. 18 Tahun 2012

Undang-undang Pangan yang saat ini kita pedomani tidak sesuai dengan kondisi real yang kita hadapi saat ini yang juga beririsan dengan banyak hal termasuk undang-undang perkebunan. Sebut saja, pasal 14 ayat 2 dalam pelaksanaannya ternyata bias. Misalnya saja Kementrian Perdagangan melakukan impor namun ternyata koordinasi dengan Kementrian Pertanian masih sangat kurang. Kita berharap bahwa undang-undang ini seharusnya menjadi produk hukum yang memayungi semua kepentingan pangan. Hal tersebut dijelaskan oleh Sulaeman L. Hamzah, Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem Komisi IV, ketika membuka secara resmi acara FGD.

“Kami sempat mengkritik keras Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 ini karena isinya mencampuradukkan istilah, hingga saya merasa bahwa kita perlu kembali ke konsep kedaulatan pangan sendiri,” kata salah satu narasumber Prof. Dr. Dwi Andreas Santoso, Ketua Umum Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia, mengawali penjelasannya.

Menurut Guru Besar Fakultas Pertanian IPB ini, untuk membuat konsep undang-undang Kedaulatan Pangan, ada lima hal yang perlu diperhatikan yaitu akses atas pangan, hak atas input pertanian alami, akses terhadap SDA, family farming, demokratisasi pertanian, dan pasar yang berkeadilan.