Nasional

Urgensi Kedaulatan Pangan Melalui Revisi UU No. 18 Tahun 2012

Urgensi Kedaulatan Pangan Melalui Revisi UU No. 18 Tahun 2012

Hal senada juga dikatakan Johnny G. Plate, anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem Komisi XI, bahwa FGD ini tidak dimaksudkan untuk langsung membuat revisi, namun kodifikasi untuk ketahanan pangan, kepentingan kedaulatan pangan dan juga swasembada pangan.

“Kita harus melihat beberapa faktor atau setidaknya dari dua sisi yaitu supply dan demand. Dari sisi demand, misalnya, secara tidak sadar merupakan pola konsumsi yang berbasis impor seperti misalnya gandum,” jelas Johnny yang juga menjabat sebagai Sekjen Partai NasDem.

Menurut salah satu narasumber, Henry Saragih, kita perlu segera mengerjakan dua hal, yaitu pembenahan birokrasi yang membenahi fungsi dan peran antar kementrian yang berkaitan dengan urusan pertanian dan pangan, juga menjawab persoalan yang mendesak dihadapi petani seperti pupuk subsidi dan pemenuhan kebutuhan petani atas input pertanian yang mudah dan murah.

“Untuk memikirkan apalagi untuk mengubah Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 ini bukanlah suatu pekerjaan yang mudah atau cepat. Kita perlu mengembangkan pertanian kecil dan menengah, bukan skala besar dan tidak monokultur,” jelas Ketua Umum Serikat Petani Indonesia ini. (r/Wenny)