Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH menjelaskan, ada beberapa potensi gangguan harus diketahui dan secara bersama- sama harus dicegah dan tangkal, di antaranya adalah praktik kecurangan pemilihan yang dapat dilakukan oleh siapa saja. Baik penyelenggara, peserta, pemilih, serta pihak lainnya yang dapat memicu penolakan dan protes yang berujung pada timbulnya gangguan; ancaman fisik dan non-fisik terhadap keamanan para calon, peserta, pemilih, dan masyarakat umum.
“Demikian juga ancaman terhadap keamanan fasilitas umum, dan sarana- prasarana penunjang pemilihan suara seperti kantor, TPS, kotak suara, alat komunikasi, dan sebagainya. juga menjadi pemetaan kita bersama untuk mengantisipasinya dengan menentukan formulasi yang tepat dalam kerangka menjaga kelancaran rangkaian pemilu,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH mengingatkan kepada semua kalangan sebagai pelaksana pengamanan untuk senantiasa menjaga profesionalitas. Dengan tetap berpegang teguh kepada 4 pilar, komitmen bangsa yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.

“Berkaitan dengan hal tersebut, ada beberapa penekanan yang perlu saya sampaikan untuk kita pedomani dan dilaksanakan,” ucap Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.
