Teraju.Id, Pontianak –
Menyikapi banyaknya siswa tanpa surat izin mengemudi (SIM) yang kerap kali membawa kendaraan bermotor guna berpergian ke sekolah, Pemkot Pontianak memberikan bukti pelanggaran (tilang). Selain surat, juga sepeda motor para pelajar yang melanggar aturan tersebut dirantai serta digembok. Adapun para penyedia lahan parkir bagi siswa SMP tersebut juga dikenai tindakan tegas. Demikian karena telah melakukan “persekongkolan” berbuat kejahatan melanggar hukum.
“Penduduk yang nyediekan lahan parkir, kite tilang. Kite tindak pidana ringan. Kerne kan die udah tau pelajar ndak boleh bawa motor, ngape die maseh nyediekan tempat. Berarti kan die nyediekan tempat untuk orang melakukan pelanggaran,” ungkap Walikota Sutarmidji dengan logat melayunya yang kental saat ditemui di rumah dinasnya (7/9/2016).
Walikota pontianak juga berpesan kepada para orang tua murid untuk tidak terlalu memilih sekolah di mana anaknya akan menimba ilmu. Hal tersebut dikarenakan kualitas pendidikan di setiap sekolah se-Kota Pontianak relatif sama. Sehingga masalah transportasi ke sekolah semestinya tidaklah menjadi sebuah masalah berarti dan tidak harus sampai membiarkan anak yang masih belum memiliki izin mengemudi mengendarai kendaraan bermotor seenaknya. (Amirul Hakki)