Teraju.Id, Tayan – Sepandai-pandai tupai melompat akirnya jatuh juga, demikian juga sepandai pandai pelaku pembunuhan menghilangkan jejak, akhirnya polisi berhasil juga menangkapnya.
Kasus penemuan mayat seorang wanita muda yang dibuang di kebun Sawit PT SMP di Tayan Hilir pada akhirnya berhasil diungkap oleh Dit Reskrimum Polda Kalbar bersama Sat Serse Polres Sanggau.
Menurut Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Drs. Suhadi SW. M.Si, bahwa terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal dari hasil autopsi korban pada hari ini Rabu 21/9 pukul 10.00. Dimana seusai autopsi, pihak Tim Inafis Polda Kalbar, mengambil sidik jari korban, setelah diidentifikasi muncullah identitas korban bernama Marta Priviana, perempuan kelahiran (17/1/1991) alamat Jalan Parit Bugis Gang Wijaya Kelurahan Arang Limbung Kecamatan Sui Raya Kabupaten Kubu Raya.
Bertitik tolak dari ditemukannya identitas korban, maka Tim Gabungan Serse Polda Kalbar dan Polres Sanggau menemui orang tua korban atas nama Petrus Yanto dan Vincensia Vina, dimana suami istri tersebut mengakui bahwa korban adalah putrinya.
Menurut keterangan orang tua korban, bahwa putrinya memiliki pacar bernama Ando yang tinggal di Jalan Parit Haji Muksin II Kompleks Mega Mas Blok D nomor D 31 Kab Kubu Raya.
Tanpa membuang buang waktu, Tim Gabungan bentukan Dir Reskrimum Kombes Pol Drs. Krisnanda dan Kapolres Sanggau AKBP Dony Charles Go, S.Ik mendatangi rumah pacar korban, dan Tim Gabungan menemukan barang bukti berupa pakaian wanita dan pakaian bayi serta A Ferando Nyangun yang sehari hari berprofesi sebagai mahasiswa , ia berasal dari dusun Pesing desa Engkahan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.
Berdasarkan Hasil interogasi sementaraTim kepada A Ferando, ia mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap Korban Saudari Marta dengan cara korban dibekap menggunakan bantal didalam kamar rumah kontrakannya , di Jalan Parit Haji Muksin II komplek Mega Mas, setelah mengetahui korban sudah meninggal selanjutnya Korban dibawa pelaku kearah simpang Ampat Kecamatan Tayan dan dibuang ditepi Jalan ditumpukan limbah Tandan Sawit, dengan menggunakan kendaraan Avanza warna merah Marun KB 2394 PB.
Kata Kabid Humas Saat ini pelaku diamankan di Dit Reskrimum Polda Kalbar untuk dilakukan proses hukum, karena Tempat Kejadian Perkaranya ada di wilayah hukum Polresta dan TKP ditemukannya korban ada di Wilayah hukum Polres Sanggau, untuk memudahkan proses hukumnya, maka penanganan kasusnya kemungkinan besar diambil alih Dit Reskrimum Polda Kalbar .(Guntur)