TERAJU.ID, POLDA
Satuan Reserse Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan  dua unit mobil mewah jenis Mercy dan BMW, yang diduga diselundupkan dari Sarawak  Timur.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs. Musyafak MM dalam rilisya, Senin (29/8) menyampaikan bahwa modus operandi para pelaku kejahatan ekonomi ini,  memanfaatkan fasilitas lintas batas, dimana warga Malaysia termasuk Brunei bisa membawa masuk mobilnya ke wilayah Indonesia khususnya Kalimantan Barat selama 30 hari, setelah itu bisa diperpanjang di border Entikong selama 30 hari. Jika selama 60 hari  ijin operasionalnya habis,  maka mobil berikut orang asing yang membawa mobil kembali ke negaranya. Atau direeksport, tetapi ini yang terjadi setelah  mobil masuk wilayah Indonesia. Mobil tersebut langsung dijual oleh pemiliknya kepada warga Indonesia dengan harga murah.

Modus ini tidak sampai di situ saja, di mana setelah mobil terjual  biasanya pemilik mobil membuat laporan kehilangan mobil/k ereta di  negaranya untuk mendapatkan  klaim asuransi, seandainya pihak asuransi ingin mendapatkan kembali kendaraan tersebut, mereka menghubungi Police Di Raja Malaysia Kontinjen Sarawak, nanti antar Negara mereka akan meminta bantuan Polisi Indonesia untuk mengirimkan kendaraan yang dilaporkan hilang oleh warga Malaysia,    jadi kerugian warga Indonesia dua kali, pertama uang pembelian mobil kedua mobil ditarik balik karena ada laporan kehilangan dari Negara di mana penjual berdomisili.

Modus ini sudah berulang kali terjadi, namun untuk kasus ini tidak seperti itu .
Pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan yang sama, menurutnya ia melakukan transaksi seperti ini sudah lima kali. Mungkin bisa lebih.

Ia dalam melakukan perdagangan mobil  Illegal ini tentunya tidak sendirian, karena ada unsur pemalsuannya,  yaitu pemalsuan STNK dan BPKB.