TNN— Pada tanggal 24 Februari terbit Perpres tentang BUPM. Pada bidang industri miras. Perpres ini membatasi investasi hanya di 4 provinsi: Bali, NTT, Sulut, dan Papua. Di luar provinsi itu boleh, jika diusulkan oleh gubernur.
Ismail Fahmi, founder Drone Emprit, mengamati, sejak 24 Februari 2021 tren percakapan di media sosial, khususnya twitter, terus naik.
Muhammadiyah langsung merespons negatif, bahwa kebijakan ini tidak melihat aspek kebaikan dan kemaslahatan, hanya melihat sisi investasi saja. Selanjutnya 26 Feb 2021, Wantim MUI Pusat juga merespons negatif, bahwa investasi ini melukai umat Islam dan tamparan keras bagi ulama.
Warga Papua juga dikabarkan menolak investasi miras ini. Padahal termasuk dalam perpres, yg dianggap sesuai dengan budaya dan kearifan lokal.
“Di sini sudah ada perda anti miras karena pemerintah dan semua unsur keagamaan menyadari betapa jeleknya efek buruk miras. Hampir setiap hari ada pemalakan di jalan, tingkat kriminalitas terutama pencurian, KDRT tinggi dan tidak mendidik generasi untuk beretos kerja karena jika ada masalah sedikit langsung mabuk,” ungkap Junaidi, warga Manokwari Papua Barat.
