Dalam konferensi pers itu Warek III Prof Dr Kamarullah, SH mengatakan bahwa pihak Rektorat berkehendak masalah Fakultas Teknik diselesaikan di tingkat Fakultas. “Demo di Rektorat bukan jalan keluar, sebab di sini adalah unit pelayanan seluruh fakultas,” ungkapnya seraya menghargai sikap mahasiswa dalam menyalurkan aspirasi lantaran negara kita adalah negara yang demokratis. Namun hak-hak pegawai untuk bekerja dengan baik, tenang dan lancar juga harus diberikan oleh massa mahasiswa yang berdemo di Gedung Rektorat.

Pada kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Teknik Dr Rustamadji juga bercerita soal kronologi kenapa PMB/Pawang di Fakultas Teknik ditiadakan. Pertama dikarenakan adanya praktik perpeloncoan di mana mahasiswa baru diteror sehingga menderita fisik dan psikis. “Mahasiswa baru itu dilarikan ke Rumah Sakit,” ungkapnya seraya menyatakan bahwa tuntutan mundur tak bisa dibenarkan karena Dekan bekerja atas amanah UU dan diatur oleh Kementerian Pendidikan Tinggi.

Menyoal kampus yang disegel mahasiswa sehingga tidak bisa berlangsung perkuliahan, baik Rektor maupun Dekan sepakat bahwa hal ini merugikan civitas akademika secara keseluruhan di Fakultas Teknik. “Hal ini sudah tidak proporsional. Dan tak mungkin UU dikalahkan oleh tuntutan massa yang jika dipikir secara detail tidak masuk akal,” ungkap keduanya.

Baik Dekan, Warek III dan Rektor paham akan “korps teknik” selama ini yang punya tradisi tersendiri. Namun praktik “korps” seperti masa lalu itu telah berubah di seluruh Indonesia dengan aturan Dikti mengenai PMB. (nuris/difa)