Anak yang berkonflik hukum (juvenile delinquency) biasanya masih duduk di bangku tingkat sekolah ataupun sudah mulai mencari pekerjaan. Sedangkan di sisi lain, sekolah, lembaga pendidikan, maupun perguruan tinggi merupakan ujung tombak penyelesaian konflik anak tanpa kekerasan, atau lingkungan pembentuk budaya dan moralitas. Maka dari itu, sinergitas antar lembaga atau institusi menjadi penting untuk bahu membahu menyelesaikan persoalan bersama ini.
Dari diskusi sebelumnya antara UM Pontianak dan KPPAD Provinsi Kalimantan Barat, data yang didapatkan setidaknya ada beberapa kasus yang menjadi perhatian serius untuk diselesaikan. Mulai dari kasus prostitusi atau kejahatan seksual anak, penggunaan dan peredaran narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, pencurian, perkelahian, dan lainnya. Anak yang berhadapan dengan hukum, jelas belum memahami secara jelas dunia hitam tersebut.
Akibat yang langsung dihadapi adalah psikologi anak itu sendiri (mental anak), kesehatan anak secara fisik, HIV Aids, serta ruhaniah (agama). Penyebab dari meningkatnya kasus anak ini banyak hal, mulai dari pengangguran, ketidakseimbangan antara pekerjaan dan keahlian. Begitupula di era digitalisasi ini, teknologi informasi membuat semua akses terbuka lebar seakan tanpa filter. Rata-rata subyek ABH tersebut adalah kelompok remaja dan kelompok dewasa-muda.

Namun, Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 jo. Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak, menitikberatkan pemulihan hak anak untuk mendapatkan perlakuan baik, pengembalian tanggung jawab kepada orang tua, serta mengedepankan Diversi dan Restorative Justice. Agar masa depan anak cerah dan dapat kembali ke masyarakat untuk menyongsong kebaikan-kebaikan ke depannya.
