Pelibatan banyak pihak, penting untuk memperbaiki tingkah laku serta moral anak. Hal ini merupakan tanggung jawab bersama. Maka dari itu setelah penandatanganan MoU tersebut, rencana tindak lanjut adalah akan diselenggarakan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) atau Perjanjian Kerjasama antara Fakultas-fakultas di lingkungan UM Pontianak bersama KPPAD Provinsi Kalimantan Barat. Seperti Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Kesehatan (Prodi Kesehatan Masyarakat dan Prodi Psikologi), Fakultas Agama Islam, dan lainnya

Dengan keterlibatan dosen-dosen sebagai Pendidik, Peneliti, dan Pengabdi kepada Masyarakat, maupun Mahasiswa/i UM Pontianak diharapkan dapat membantu pengentasan persoalan anak di atas, sebagai kaum akademik.(Anshari, SH, MH. – Dekan FH UM Pontianak)