Penentuan Pahlawan Nasional ini bukanlah hal yang subjektif, karena persyaratan nya sendiri diatur oleh Undang-Undang. Persyaratan umum diatur dalam Pasal 25 UU No 20 tahun 2009 dan Persyaratan Khusus diatur dalam pasal 26 UU No 20 Tahun 2009. Para pahlawan ini adalah orang-orang yang berperan bagi Indonesia di belakang dan depan layar. Bermodalkan kecintaan terhadap tanah air dan semangat untuk melindungi segenap bangsa dan negara, pahlawan mampu menuntaskan perjuangan hingga merdeka.
Era Digital yang menyentuh para elemen masyarakat membuat defenisi pahlawan kian meluas. Ada yang mendeskripsikan pahlawan adalah orangtua atau sebuah buku pun sering didefenisikan sebagai pahlawan dari pemikiran seseorang. Versi pahlawan orang memang berbeda-beda, namun versi pahlawan Indonesia tetaplah para pejuang di balik layak kemeerdekaan.(*Mahasiswa Prodi Komunikasi Fisip)
