teraju.id, Pontianak— Dalam hal penegakan hukum, bukanlah suatu hal yang aneh jika seorang pemimpin menuntut anggota masyarakatnya karena kesalahan oknum itu sendiri. H Sutarmidji, SH, M.Hum, Walikota Pontianak, merupakan sosok yang tegas menyikapi ketertiban hukum. Dalam setahun, Walikota bisa mengajukan oknum warganya ke pengadilan sekitar 2000 orang. Mereka dikenai tindak pidana ringan alias tipiring.
Dari data di Satpol PP, penindakan tipiring itu mulai dari oknum pedagang kaki lima (PKL), muda-mudi yang kost berduaan tanpa hubungan pernikahan, menebang pohon secara liar tanpa izin Pemkot, membuang sampah sembarangan, hingga pelajar SMP yang membawa motor ke sekolah.
“Saya lebih parah dari pada Ahok,” tegas Sutarmidji saat ditemui di rumah dinasnya (7/9/2016). Parah dalam bahasa Melayu Pontianak berarti tegas dan juga cerewet. “Anggota Satpol PP kami hanya sekitar 40 orang di lapangan, tapi kinerjanya tiap hari bisa membongkar atau merazia tempat yang melanggar ijin seperti pedagang kaki lima dan sebagainya. Itu salah satu rahasia penataan kota agar meningkat ketertibannya,” ungkapnya seraya membandingkan penertiban DKI Jakarta yang dilakukan Gubernur Basuki Cahaya Purnama yang akrab disapa Ahok.
Meski terkenal keras dan tegas, tapi sikap tersebut justru menjadi nilai plus Sutarmidji di mata masyarakat Pontianak.