Jusuf meringkas semua atribut hukum dan UU yang mengatur peran sentral nazir dalam pengelolaan harta benda wakaf semakin berkembang dan produktif dengan tiga huruf, yakni MAK. “Menjadi nazir jangan suka-suka sebab dapat pangkat dan jabatan. Dia harus seseorang atau lembaga yang Mau, Amanah dan punya Keterampilan!”
Kenapa syaratnya harus Mau? Karena di mana ada kemauan, maka di situ pasti ada jalan. There is a will there is a way kata pepatah Baratnya. Apapun aral melintang sebagai masalah penggunaan harta benda wakaf menjadi produktif jika nazirnya punya kemauan pasti ada jalan. Terlebih sekarang internet tinggal klik. Mau tanya apa saja tentang nazir akan keluar banyak data yang bisa dibaca, diolah dan diambil cara-cara cerdas memproduktifkan harta benda wakaf.
Sebaliknya, kemauan mesti dibekali dengan sikap “Amanah” sehingga dapat dipercaya. Tidak ada uang yang hilang. Tidak ada harta benda wakaf yang raib. Semua dicatat dengan sistem manajemen yang apik. Sistem tata kelola keuangannya menggunakan neraca rugi-laba. Posisi kemajuan usaha dapat ditilik dari neraca tersebut day by day, hari demi hari. Bukti kuitansi, perjanjian, terekam dengan rapih. Jika disubstitusikan ke laporan pemerintahan kira-kira WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian.
Nazir yang hebat dan profesional juga tercermin dari keterampilan yang dimilikinya. Keterampilan itu komposit. Nazir mampu meramu konsep dengan baik dan sistematis. Efektif-efisien. Sangkil-mangkus. Ia juga komunikator yang baik. Sehingga mudah menjalin jejaring atau networking lokal, nasional, bila perlu internasional. Gejet dalam genggaman tangannya.
