Fakta sejarah tanggal 12 Mei 1947, Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) diresmikan oleh Sultan Hamid II beserta Dewan Pemerintah Harian (BPH) dikantor Residen Pontianak. Pemerintahan Daerah Istimewa Kalimantan Barat berlaku efektif sejak 12 Mei 1947. DIKB diperkuat Residen Kalimantan Barat dengan surat keputusan tanggal 10 Mei 1948 Nomor 161.Kemudian pada tahun 1948 keluar Besluit Leutenant Gouvernur Generaal tanggal 2 Mei 1948 Nomor 8 Staatblad Lembaran Negara 1948/58 yang mengakui Kalimantan Barat berstatus Daerah Istimewa. Pertanyaan yang perlu diajukan adalah jadi wilayah kal bar yang mana secara de jure yang digabungkan ke wilayah RIS 1949 tentu secara de jure adalah wilayah satuan kenegaraan yang berdaulat yakni DIKB, itulah yang diabadikan dalam konstitusi RIS pasal 2b dan juga diabadikan dalam protokol Internasional di UNCI PBB.

Jadi fakta sejarah hukum tercatat bahwa DIKB tercatat dalam materi muatan Konstitusi Negara RIS, pertanyaan selanjutnya Sultan Hamid II ketika menemui Soekarno dkk yang menjadi tahanan politik Belanda atau yang mewakili negara Proklamasi 17 Agustus 1945 di Muntok sebagai apa ? Tentu sebagai Presiden atau Kepala DIKB juga sebagai ketua BFO yakni musyawarah negara federal yang mana salah satu adalah DIKB sebagai satuan kenegaraan berdiri sendiri dan kemudian meratifikasi Konstitusi RIS dan protokol Internasional di Denhag 27 Desember 1949 pada sidang KMB ini secara de jure wilayah Kalimantan Barat sebagai DIKB bergabung dengan negara 17 Agustus 1945, kesedian Sultan Hamid II bergabung harus dipahami sebagai Nasionalisme Sultan Hamid II dalam mendukung NKRI merdeka dan berdaulat penuh ini merupakan starting point time line sejarah bangsa Indonesia.